Hukumannya disiplin ringan, teguran lisan kalau sampai lima hari tidak masuk kerja,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 80 pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, mangkir bekerja setelah sembilan hari menikmati masa liburan Lebaran.

Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Senin, mengatakan dirinya mendapatkan laporan ada sekitar 80 orang di Kejagung yang tidak masuk bekerja.

"Nanti direkap kembali apa alasannya, ada beberapa yang cuti, ada yang izin nanti direkap. Nanti pengawasan yang menindaklanjuti," katanya.

Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk sidak, diperkirakan 78 persen pegawai dan jaksa yang hadir, dan 22 persen tidak hadir.

"Itu sekitar 40 orang (tidak masuk), ada 32 orang (diantaranya) rupanya dia melanjutkan cuti tambahan," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, mengatakan bagi mereka yang mangkir bekerja tersebut dapat dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Hukumannya disiplin ringan, teguran lisan kalau sampai lima hari tidak masuk kerja," katanya.

Jadi, kata dia, teguran lisan akan diberikan kepada mereka yang tidak masuk kerja tersebut.

"Tapi kalau pada bulan sebelumnya tidak masuk juga tanpa alasan yang jelas, atau jumlahnya lebih dari enam hari tidak masuk kerja, maka akan ditegur secara tertulis," katanya.
(R021)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011