Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Menteri Agama, Said Agil Husen Al Munawar, dalam kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU).Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,5 miliar.Majelis Hakim juga mewajibkan Said membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mengganti uang kerugian negara senilai Rp2 miliar.Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Said Agil Husen Al Munawar, M. Assegaf, mengatakan bahwa vonis itu telah mengenyampingkan fakta yang meringankan terdakwa yang muncul selama persidangan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006