Purwokerto (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ma'ruf Cahyono mengatakan haluan negara saat ini menjadi satu mainstream atau arus utama aspirasi dalam rangka mewujudkan arah pembangunan nasional.

"Kenapa haluan negara ini menjadi satu mainstream aspirasi. Saya mengatakan ini adalah mainstream aspirasi karena masih dalam tataran kajian, belum sampai pada satu bentuk kebijakan yang menjadi arahan untuk kita semua, tetapi wacana aspirasi yang berkembang dan cukup besar sejauh yang kami sudah lakukan, aspirasi yang sudah terprogram untuk mengonfirmasi kepada masyarakat maupun masuk dalam pikiran volunteer yang berkembang dari seluruh segmen, termasuk civitas academica," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Ma'ruf mengatakan hal itu saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discusssion/FGD) tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang digelar Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Sekjen MPR apresiasi terobosan peluncuran Buku Digital MPR

Dalam hal ini, kata dia, Pokok-Pokok Haluan Negara memiliki urgensi untuk bisa diformulasikan kembali seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara pada masa Orde Baru dengan rumusan apa pun.

"Paling penting bahwa negara harus memiliki arah jelas untuk mewujudkan itu (pembangunan nasional, red.). Tanpa haluan, pasti ibarat perahu yang berlayar tanpa memiliki nakhoda," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, ideologi yang sudah dimiliki bangsa Indonesia sebagai fondasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai instrumen konstitusional agar dilengkapi dengan arah kebijakan yang menerjemahkan aspek-aspek bersifat filosofis yang ada dalam Pancasila serta aspek normatif dan abstrak yang ada dalam konstitusi.

Baca juga: Sekjen MPR harap Pekan Kehumasan dapat beri informasi dan edukasi
Baca juga: UMP dan MPR RI jalin kerja sama di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi


Kemudian arah kebijakan yang sudah mendekati konkret, lanjut dia, tentu bisa menjadi spirit turunan terhadap norma-norma yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Ini ada urgensi seperti itu, tentu harapannya adalah direction (arah, red.) ini menjadi satu kaidah yang sebenarnya dulu adalah kaidah bersifat konsepsional karena waktu itu diwadahi Tap MPRS maupun Tap MPR yang sampai sekarang masih berlaku. Nah bagaimana kita berpikir bersama agar dari konstitusi yang sekarang turun langsung ke undang-undang itu bisa jadi satu instrumen jika memungkinkan karena itu merupakian instrumen hukum yang menjembatani antara spirit ideologi-konstitusi, kemudian turun pada tataran yang lebih operasional," katanya.

Ia mengharapkan hal itu bisa diperkaya melalui diskusi tentang Pokok-Pokok Haluan Negara karena bagaimanapun arah bangsa, negara, dan masyarakat ke depan harus memberikan kejelasan. 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022