Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan akan memberikan pendampingan hukum maksimal untuk Adam Deni, pegiat media sosial, yang menjadi terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami sebagai tim kuasa hukum akan membela klien kami sampai selesai," kata Kuasa Hukum Adam Deni dari DPD KAI DKI Herwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin.
Sidang perdana Adam Deni dijadwalkan Senin (7/3) pukul 11.00 WIB di PN Jakarta Utara. Herwanto mengatakan kemungkinan Adam Deni dihadirkan secara daring.
Baca juga: Adam Deni dan karma UU ITE
"Kami berharap Adam Deni dihadirkan secara langsung, mudah-mudah majelis hakim bisa menghadirkan dia biar lebih jelas," harapnya.
Ia mengatakan pihak kuasa hukum telah berupaya bertemu Adam Deni di Mabes Polri sebelum persidangan digelar, namun mereka gagal bertemu.
Keterangan dari penyidik bahwa Adam Deni dilaporkan baru sembuh setelah terpapar COVID-19.
Baca juga: Polri tegaskan profesional dan proporsional tangani kasus Adam Deni
Adam Deni Gearaka dilaporkan oleh seorang berinisial SYD atas dugaan pelanggaran UU ITE, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit.Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
SYD merupakan kuasa hukum Ahmad Sahroni yang membuat laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.
Baca juga: Kuasa hukum rilis video Adam Deni minta maaf kepada pelapor
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Adam Deni diduga melakukan atau mentransmisikan dokumen elektronik oleh orang yang tidak berhak.
“Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak,” kata Ramadhan.
Adam Deni ditangkap dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 2 Februari 2022. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022