Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

"Hari ini, tiga saksi, yaitu Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid, Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto, dan Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda diperiksa untuk tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Abdul Gafur Mas'ud, lanjut Ali, merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021-2022.

Baca juga: KPK duga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara terima uang kontraktor

Sebelumnya pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait dengan kasus korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: KPK panggil dua pejabat Dinas PUPR Penajam Paser Utara

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar di antaranya, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: KPK dalami pemberian "upeti" pengerjaan proyek untuk Bupati PPU

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022