Jakarta (ANTARA News) - DPR mendorong Pemerintah untuk terus melakukan perburuan terhadap harta para koruptor Indonesia yang diparkir di luar negeri.
"Pemerintah harus melakukan kerja sama dengan negara lain untuk memburu harta koruptor yang disimpan di luar negeri," kata juru bicara FPKS, Abdul Azis dalam Rapat Paripurna DPR, Senin, saat membacakan pandangan fraksinya mengenai RUU Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana.
Juru bicara FKB, Nursyahbani Katjasungkana juga menyatakan hal serupa. Menurut FKB, dengan adanya UU Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana, Pemerintah dapat mengejar koruptor dan mengembalikan hartanya yang disimpan di luar negeri.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR dari FPDIP, Soetardjo Soerjogoeritno, itu, fraksi-fraksi DPR berpendapat bahwa UU bantuan Timbal Balik Masalah Pidana akan dapat mengatasi sejumlah tindak pidana yang memerlukan bantuan negara lain dalam penyelesaiannya.
Tindakan pencucian uang dan pelarian koruptor ke negara lain akan dapat diatasi dengan menggunakan UU ini, demikian menurut pandangan Fraksi PKS.
Sampai berita ini ditulis, fraksi-fraksi yang menyatakan persetujuannya untuk mengundangkan RUU Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana adalah F-PKB, FPAN, FBPD, FPKS dan FPBR.
Rapat Panja RUU ini dengan Menhukham Hamid Awaludin pada 24 Januari lalu yang dipimpin oleh ketuanya, Trimedya Panjaitan memutuskan untuk membawa RUU ini ke Sidang Paripurna DPR guna mendapatkan persetujuan dari Fraksi-Fraksi DPR.
Diperkirakan, semua fraksi DPR menyetujui RUU ini menjadi UU karena semua fraksi memandang pentingnya UU ini untuk payung hukum bagi Pemerintah dalam menyelesaikan kejahatan tindak pidana korupsi oleh koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. (*)