Pemkab memang memperbolehkan kendaraan dinas yang dipercayakan kepada pejabat atau pegawai untuk dibawa mudik, namun pejabat yang membawa harus bertanggung jawab terhadap semua resiko atas kerusakan yang terjadi, kata Sekda di Bangko, Sabtu.
Ditegaskannya, pemberian izin membawa mudik kendaraan dinas dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk perihal tanggung jawab besar yang harus diemban oleh pejabat bersangkutan.
Pemkab Merangin mempertimbangkan tidak semua kepala dinas atau pejabat mempunyai mobil pribadi, karena itu diizinkan memggunakan mobil dinas untuk mudik, tapi dengan catatan jika ada kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
Khafid menambahkan, keputusan mobil plat merah yang diperbolehkan dipergunakan untuk mudik tersebut tidak semata tergantung kebijakan dari Pemprov Jambi yang memang memberlakukan kebijakan yang sama, namun lebih dikarenakan kondisi Merangin sendiri.
Dari beberapa mobil dinas di Merangin telah memiliki STNK dengan ketentuan STNK plat merah dan STNK plat hitam, keduanya kemanapun harus dibawa.
Namun demikian kepemilikan STNK ganda ini hanya untuk pejabat yang memiliki pertimbangan dalam menjalankan tugas. Mobil dinas bupati, wabup, sekda, ketua DPRD, dan beberapa unsur muspida telah memiliki STNK plat hitam dan plat merah yang dikeluarkan Polres, katanya.
Setiap pejabat dan pegawai yang melakukan mudik apalagi dengan membawa serta kendaraan dinas diminta tidak terlambat kembali masuk kantor sebagaimana yang diatur dan ditetapkan pemerintah sebagai waktu libur lebaran.
"Ketika sudah masuk kantor, kita harapkan tidak terlambat apalagi menambah cuti liburannya, semua harus ingat tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Kalau melanggar sanksi tegas pasti menunggu mereka," tegasnya. (ANT-144/E003/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011