Surabaya (ANTARA) -
"Selain mengingatkan masyarakat agar mengelola uang kompensasi dengan baik, saya juga minta kepada lembaga keuangan atau perbankan untuk memberikan pendampingan dan edukasi pengelolaan sistem keuangan. Tujuannya, supaya para penerima ganti rugi dapat menggunakan dananya untuk hal-hal yang bermanfaat ke depan," kata LaNyalla, dalam siaran persnya di Surabaya, Minggu.
LaNyalla mengaku, permintaan itu disampaikan untuk menanggapi komitmen pemerintah yang ingin mempercepat pembayaran ganti rugi warga Desa Wadas, terkait pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Terkait dinamika sosial di Wadas, saya juga meminta pemerintah tidak melakukan langkah yang kontroversial lagi, dan komitmen pemerintah, pembayaran ganti rugi selesai sebelum Lebaran tahun 2022. Ya sudah, itu kita kawal bersama agar tepat dan tidak menuai permasalahan lainnya," katanya menegaskan.
Baca juga: Ketua DPD RI ajak wajib pajak laporkan SPT tahunan
Baca juga: Anggota DPD berbagi konsep kepemimpinan ala humabetang ke mahasiswa
Baca juga: DPD: Revisi UU Energi perlu utamakan konservasi lingkungan hidup
LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, mengatakan sangat penting melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat, sebagai bentuk mitigasi sosial dan mitigasi konflik ke depan.
"Di sini perlunya pemerintah menyampaikan secara transparan besaran ganti rugi, kemudian segera bayarkan, sehingga menghindari adanya mafia atau calo-calo yang bermain karena merekalah yang terkadang membuat keruh suasana," katanya.
LaNyalla juga meminta seluruh elemen masyarakat turut mengawasi proses dan mekanisme tersebut, dan media juga dituntut bersikap independen dalam memberikan informasi sehingga masyarakat menerima informasi yang akurat.
"Kami berharap proyek nasional dimanapun semuanya berjalan dengan kondusif dan tidak ada masalah hukum di kemudian hari," ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai proses pengukuran. Mereka akan menerima pembayaran ganti rugi sebelum Lebaran.
Sebanyak 136 bidang tanah lainnya sedang proses pemenuhan persyaratan. Sementara itu setidaknya masih ada 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022