Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly dijadwalkan akan menyerahkan secara simbolis paspor bagi warga keturunan Indonesia yang berdomisili di Filipina pada akhir Maret 2022.
"Paspor itu bukti kewarganegaraan. Jadi warga keturunan Indonesia di Filipina yang memang sudah terkonfirmasi sebagai WNI berhak memperoleh paspor," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi di Jakarta, Minggu.
Paspor tersebut akan diserahkan Menkumham kepada Registered Indonesian Nationals (RINs) atau keturunan Indonesia di Filipina yang terdaftar melalui skema pendataan periode 2016 sampai dengan 2019.
Baca juga: Kemenkumham NTT: Belum ada kebijakan BPJS jadi syarat buat paspor
Hingga tahun 2022 sebanyak 635 orang RINs sudah mendapatkan endorsement special non-immigrant visa dari Departemen Kehakiman (DoJ) Filipina.
Pemerintah Filipina melalui Department of Justice (DoJ) dan KJRI Davao City bersama asistensi kantor UNHCR Filipina, menginisiasi program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 warga negara keturunan Indonesia yang ada di Mindanao.
Warga negara keturunan Indonesia yang ada di Filipina disebut juga Persons of Indonesian Descent (PIDs). Sementara, warga negara keturunan Filipina yang ada di Indonesia disebut sebagai Persons of Philippines Descent (PPDs).
Sebagaimana diketahui, letak geografis terdekat Indonesia-Filipina adalah Mindanao dan Sulawesi Utara yang berimplikasi hadirnya warga negara keturunan yang perlu diperjelas status kewarganegaraannya.
Baca juga: Kemenkumham belum atur regulasi BPJS Kesehaan syarat pengajuan paspor
Dari pendataan 8.745 orang tersebut terkonfirmasi 3.345 WNI/RINs dimana 466 di antaranya berstatus sebagai anak berkewarganegaraan ganda, 2.758 orang sebagai warga negara Filipina, dan 2.400 orang tidak hadir atau melanjutkan proses.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 27 Juni 2018 pemerintah Filipina menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggal special non-immigrant bagi RINs dengan masa tinggal lima tahun tanpa dipungut biaya.
Pada saat yang sama di tahun 2018, pemerintah Indonesia melalui KJRI Davao City menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan bagi RINs, jelas dia.
"Jadi, ini sebagai perwujudan hubungan baik Indonesia-Filipina yang telah lama terjalin," ujarnya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi resmi luncurkan M-Paspor tingkatkan pelayanan paspor
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022