"Semuanya (19 orang) yang ditetapkan sebagai terperiksa itu sudah dimasukkan dalam penempatan khusus di Mapolda Sulteng," kata Pelaksana Harian Kabid Propam Polda Sulteng Kompol R Bambang Surjadi saat dihubungi wartawan di Palu, Sabtu.
Menurut dia, belasan anggota polisi itu berstatus terperiksa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh petugas Propam dan tim investigasi dari Mabes Polri.
Dari hasil pemeriksaan, belasan polisi itu dianggap lalai hingga menyebabkan dua warga tewas dan enam lainnya luka terkena tembakan saat kerusuhan di Pulau Tiaka.
Bambang menjelaskan, penempatan khusus atau disingkat patsus adalah istilah lain dari penahanan khusus di internal kepolisian.
Patsus juga sebagai salah satu hukuman dari pimpinan Polri kepada anggotanya yang dinilai lalai dan bersalah dalam bertindak di lapangan.
Ia menyebutkan, ke 19 anggota polisi yang ditetapkan sebagai terperiksa itu masing-masing 12 anggota Brimob dan tujuh lainnya anggota Sabhara Polres Morowali.
Kata dia, penetapan terperiksa terhadap belasan anggota polisi itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa hari di Mapolda Sulteng oleh tim investigasi dari Mabes Polri yang diketuai Brigjen Pol M Idrus Gassing.
Petugas Propam sejauh ini telah memeriksa sebanyak 56 anggota polisi yang bertugas dan berada saat kerusuhan berlangsung, dengan rincian 44 orang anggota Polres Morowali dan 12 personel Brimob.
(ANT-106)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011