Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk mencegah kekerasan seksual  di tempat kerja.

Saat menjadi pembicara dalam acara #Ngobrol Seru "Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi" diikuti secara daring di Jakarta, Sabtu, Menaker Ida mengatakan meski partisipasi perempuan sudah meningkat, salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Ia mengatakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini diselesaikan.

Baca juga: Menaker: Permenaker No.2/2022 direvisi untuk memudahkan pencairan JHT

Kepmenaker tersebut dibuat seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR.

“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujar Menaker Ida.

Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.

“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja," ujar dia.

Baca juga: Menaker berdialog dengan KASBI dengar aspirasi revisi aturan JHT

Baca juga: Menaker: Aturan JHT dibuat berdasar rekomendasi pemangku kepentingan


Menaker menambahkan salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan. Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat dan memiliki produktivitas lebih rendah.

“Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara," kata dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022