Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Mantan Menteri Agama Said Agil Husen Al Munawar dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (Dirjen BIPH), Taufik Kamil pada Selasa (7/2). Pembacaan vonis terhadap Said Agil direncanakan mulai pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan pembacaan vonis Taufik Kamil yang disidangkan secara terpisah direncanakan pada pukul 12.00 WIB. Kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) itu dalam dakwaan kesatu primer dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2000 tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Said dengan hukuman penjara sepuluh tahun, membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta keharusan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,582 miliar. Sedangkan Taufik Kamil dituntut hukuman penjara delapan tahun, membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta keharusan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,861 miliar. (*)

Copyright © ANTARA 2006