Makassar (ANTARA) - Puluhan narapidana di sejumlah rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022.

"Remisi Khusus diberikan kepada 39 orang narapidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi di Makassar, Sabtu.

Remisi tersebut diberikan saat perayaan Hari Raya Nyepi, pada Kamis (3/3). Remisi atau pengurangan masa tahanan satu bulan diberikan kepada 30 orang narapidana, sedangkan pemberian remisi 15 hari diberikan kepada empat orang narapidana dan 1 bulan 15 hari diberikan kepada lima orang narapidana.

Pemberian remisi itu, kata dia, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Untuk syarat pemberian remisi itu dikhususkan pada narapidana beragama Hindu serta memenuhi syarat salah satunya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, dan menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Edi menyebutkan narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidrap berjumlah 13 orang, sedangkan sisanya dari Lapas Kota Parepare, Rutan Makale di Kabupaten Tana Toraja, Rutan Watangsoppeng di Kabupaten Soppeng, Rutan Sengkang di Kabupaten Wajo, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Lapas Gunung Sari Makassar, dan Lapas Bolangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Kepala Kantor Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menyampaikan pemberian remisi itu diharapkan bisa menambah motivasi bagi narapidana untuk selalu memperbaiki diri serta menyadari kesalahannya karena mereka akan kembali ke masyarakat.

"Dengan pemberian remisi diharapkan narapidana dapat memperbaiki diri, sadar, dan selalu menaati aturan agar memudahkan mereka bergauil kembali di masyarakat," tambah Harun.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022