Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menjelaskan bahwa pelaku berinisial A (22) sempat mengutarakan perasaan hati kepada korban AW (20), sebelum melakukan pembunuhan.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku yang bunuh seorang perempuan di Sawah Besar
"Saat pelaku jemput korban sebelum pulang kerja, biasa diajak masuk bertamu di rumah korban, terus terjadi cekcok atau si pelaku mengutarakan menanyakan status hubungannya tapi ternyata korban masih ingat mantannya," kata Maulana saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Maulana menjelaskan pelaku kesal karena merasa sudah lama menjadi teman dekat korban. Akhirnya, tersangka mencekik leher korban selama lima menit hingga korban pingsan dan meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan kekerasan kepada korban sebelumnya.
Namun, polisi masih mendalami pembunuhan tersebut merupakan tindakan spontan atau direncanakan.
Baca juga: Polisi telah ketahui identitas pembunuh wanita di Sawah Besar
"Jadi murni karena memang sakit hati kepada korban karena tersangka ini ingin hubungan lebih serius, namun korban tidak menanggapi," kata Maulana.
Selain melakukan pembunuhan, polisi menduga pelaku juga melakukan perkosaan terhadap AW karena ditemukan bekas air mani saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar indekos korban.
Pelaku juga sempat mencuri barang berharga korban, seperti telepon genggam dan dompet yang ditemukan saat penggeledahan di rumah pelaku.
Atas perbuatan pelaku, polisi mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 285 KUHP tentang pidana perkosaan.
Baca juga: Sidang tuntutan "unlawful killing" ditunda karena terdakwa kena Covid
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022