Sebagian masyarakat meminta agar tambang tersebut dihentikan.Gorontalo (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Gorontalo menahan lima unit truk bermuatan batu hitam yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan truk pengangkut batu hitam ditahan karena diduga bermasalah dengan perizinan pertambangan dan hal lainnya.
"Pertama kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan salah satu dinas tentang perusakan di daerah cagar alam," ujarnya pula.
Setelah menerima informasi, Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan pemetaan di lapangan, dan menyikapi pengaduan masyarakat itu.
"Sebagian masyarakat meminta agar tambang tersebut dihentikan, karena menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan pertanian," katanya lagi.
Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga pun menurunkan tim dan menemukan truk yang memuat hasil tambang batu hitam.
"Kami lakukan penangkapan, kami bawa ke polda sini sejumlah lima truk batu hitam, kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan. Truk tersebut ditemukan saat melintasi Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo pada tanggal 1 Maret 2022," ujarnya pula.
Batu hitam tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu daerah di Pulau Jawa.
“Keterangannya ke Pulau Jawa, ini kan ditangkap belum masuk ke pelabuhan, jadi kami belum tahu antara Surabaya atau Jakarta,” ujarnya lagi.
Untuk pemeriksaan awal, batu hitam tersebut milik dari seseorang berinisial CR yang rencananya akan dikirim menggunakan kapal dari Pelabuhan Gorontalo.
"CR hanya menunjukkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tahun 2019-2024, tetapi izin pertambangan katanya diambil alih oleh Kementerian," kata dia pula.
Setelah dilakukan pemeriksaan, izin yang ditunjukkan dengan wilayah tambang yang dikerjakan berbeda lokasi. Selain itu, katanya pula, CR belum membayar pajak.
Baca juga: Menggali nilai tambah "emas hitam"
Baca juga: Menteri LH ingatkan ada sanksi untuk pertambangan "bandel"
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022