Menurut Chairuman, hal itu justru memprihatinkan karena masyarakat sudah menilai, DPR RI juga mengungkapkan berbagai fakta.
"Sudah sangat terang benderang bagaimana kasus itu terjadi, mulai dari permintaan sampai pengkonsepan surat lalu pemalsuan surat sampai ke surat asli keluar. Ini satu hal yang sangat memprihatinkan, kata Chairuman di Jakarta, Kamis.
Menurut Chairuman, penetapan tersangka selain juru panggil MK Mashuri Hasan dan Panitera MK Zainal Arifin Husein bukan masalah seseorang harus dipidana atau dihukum.
"Tapi menegakkan kaidah-kaidah, norma dalam masyarakat. Kalau gak dilakukan penindakan, norma itu akan jadi keraguan bagi masyarakat," kata politisi Gollkar itu.
Ia berharap Kepolisian bekerja sesuai sistem dan aturan. Kepolisian juga harus mengungkap fakta demi tegaknya kebenaran untuk keadilan.
"Semuanya sudah diketahui publik dengan berbagai fakta yang sudah terang benderang, kok tidak bisa mengungkap lebih jelas pelaku-pelakunya. Dan sangat kontradiktif ketika Zainal ditetapkan sebagai tersangka Padahal tanda tangannya yang dipalsukan. Kecuali ada hal lain atau menyuruh melakukan. Tapi sepanjang yang terungkap, tidak. Polisi juga tidak pernah sampaikan fakta-fakta lain yang menuju tersangkanya Zainal itu. Ini yang jadi masalah," ungkap Chairuman.
Namun demikian, ia berkeyakinan, penyidik Polri bisa bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang ada tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Semua mungkin beritikad baik. Mungkin ini perjalanan penyidikan itu. Saya yakin penyidik sangat profesional dan tahu fakta-fakta itu. Mereka juga ikuti hasil Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI sebagai bahan penyelidikan atau penyidikan," katanya.
Terkait belum ditetapkannya tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat MK itu, Panja Komisi II DPR RI tidak akan bertanya kepada penyidik.
"Ini profesional saja, tanggung jawab penegak hukum. Kita tak akan tanyakan ke peenyidik Polri kenapa belum ada tersangka baru," ujar Chairuman (zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011