Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, remisi adalah insentif dan para narapidana seperti koruptor, teroris berhak mendapatkannya.
"Remisi itu sama dengan insentif. Jadi sudah wajar dan ada hak narapidana apapun untuk mendapatkannya. Koruptor pembunuh, teroris juga punya hak untuk dapat remisi," kata Kalla di sela-sela Open House di kediamannya, jalan Brawijaya, Jakarta Pusat, Kamis.
Pemberian remisi, tambah mantan Ketua Umum Golkar itu, sangat tergantung pada masa hukuman seorang narapidana.
"Tergantung hukumannya. Kalau 1 tahun tak perlu remisi tapi kalau 5 tahun dan selama menjalani hukuman berkelakuan baik, diberikan remisi. Kalau tidak berkelakuan baik, tak perlu diberikan remisi," ujar Kalla.
Namun Kalla mengingatkan, dalam pemberian remisi, jangan sampai ada kesan pilih kasih atau diobral.
"Pemberian remisi harus diperketat, harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sembarangan memberikan remisi," ujar
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar setuju diberikan remisi bagi koruptor dan terorisme.
Namun Ketua KPK Busyro Muqqodas tidak setuju dengan wacana tersebut karena koruptor sudah menghabiskan uang negara. (zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011