Tergantung hukumannya. Kalau 1 tahun tak perlu remisi tapi kalau 5 tahun dan selama menjalani hukuman berkelakuan baik, diberikan remisi. Kalau tidak berkelakuan baik, tak perlu diberikan remisi,"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, remisi adalah insentif dan para narapidana seperti koruptor, teroris  berhak mendapatkannya.

"Remisi itu sama dengan insentif. Jadi sudah wajar dan ada hak narapidana apapun untuk mendapatkannya. Koruptor pembunuh, teroris juga punya hak untuk dapat remisi," kata Kalla di sela-sela Open House di kediamannya, jalan Brawijaya, Jakarta Pusat, Kamis.

Pemberian remisi, tambah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, sangat tergantung pada masa hukuman seorang narapidana.

"Tergantung hukumannya. Kalau 1 tahun tak perlu remisi tapi kalau 5 tahun dan selama menjalani hukuman berkelakuan baik, diberikan remisi. Kalau tidak berkelakuan baik, tak perlu diberikan remisi," ujar Kalla.

Namun Kalla mengingatkan, dalam pemberian remisi, jangan sampai ada kesan pilih kasih atau diobral.

"Pemberian remisi harus diperketat, harus mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sembarangan memberikan remisi," ujar

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar setuju diberikan remisi bagi koruptor dan terorisme.Ketua KPK Busyro Muqqodas tidak setuju dengan wacana tersebut karena koruptor sudah menghabiskan uang negara.
(zul)

Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011