Jakarta (ANTARA) -- Produsen pendingin udara (AC) nasional berharap konsistensi kerjasama kementerian dan lembaga pemerintah untuk menarik investasi AC masuk ke Indonesia dan menambah lapangan kerja baru, melalui berbagai instrumen peraturan seperti PI (Persetujuan Impor), SNI, Label Hemat Energi, syarat TKDN. 

Hal ini dilatarbelakangi oleh kian tingginya 
impor produk AC OEM (Original Equipment Manufacturing) dari China, yang telah mengisi 80% pasar domestik. 

"Produksi AC dalam negeri sejak pandemi hanya mengisi 20%  pasar domestik, sisanya sebagian besar produk-produk OEM impor dari China," kata Wakil Presiden Direktur PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) Daniel Suhardiman. 

Dalam 5 tahun terakhir permintaan AC residensial di dalam negeri meningkat terus. Diperkirakan hingga 3 tahun mendatang pasarnya hampir mencapai 2 juta per tahun atau senilai Rp 6 triliun. 

"Khususnya produk AC impor produk OEM dari China arusnya semakin deras lagi, karena pemerintah China memberikan fasilitas Export Tax Rebate hingga 17% bagi eksportir di negaranya," kata Daniel. 

Produksi dalam negeri, dikatakan, sangat sulit untuk bisa bersaing dengan produk OEM impor China  yang telah mendapat insentif. Melihat situasi tersebut, Daniel berharap pemerintah berpihak pada industri AC dalam negeri yang saat ini telah mencapai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen. Sementara dalam kondisi pasar dalam negeri yang cukup sulit saat ini, harus bersaing pula dengan produk impor yang bersubsidi. 

"Di sisi lain sejak pandemi ini harga bahan baku dan biaya logistik masih tinggi serta belum kembali normal," kata Daniel.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2022