Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menyampaikan peserta dengan komitmen investasi tersebut terus didorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021.
"Investasi yang aman dan berisiko rendah tentunya ke Surat Berharga Negara (SBN) yang rencananya akan ditawarkan pemerintah sebanyak sembilan periode sepanjang tahun 2022, yakni empat Surat Utang Negara (SUN) dan lima Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," ungkap Suryo.
PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.
Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk diinvestasikan di dalam negeri, sehingga wajib pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.
Ia menjelaskan kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, yakni 11 persen untuk deklarasi luar negeri dan delapan persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri.
Sedangkan tarif terendah kebijakan I PPS sebesar enam persen untuk yang diinvestasikan di SBN atau hilirisasi sumber daya alam (SDA)/energi terbarukan (EBT).
Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif sebesar 18 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri.
Kemudian, tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN atau hilirisasi SDA/EBT, di mana semua kebijakan tersebut berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.
Pada hari ini, telah dilaksanakan settlement transaksi pertama penerbitan dua seri Surat Utang Negara (SUN) khusus wajib pajak PPS, di mana transaksinya dilakukan pada 25 Februari 2022 melalui mekanisme private placement SUN dan diikuti empat dealer utama yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 10 wajib pajak PPS.
“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentatif) pada laman resmi https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2022," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.
Baca juga: Sri Mulyani tetapkan 332 industri tujuan investasi PPS
Baca juga: Kemenkeu: Investasi PPS dorong transformasi ekonomi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022