Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Mari Pangestu mengatakan, gula ilegal bisa digunakan untuk operasi pasar gula jika diperlukan asalkan dilelang agar tidak mengganggu kestabilan harga gula dalam negeri. "Tapi itu keputusan Menko, barang impor ilegal urusannya Bea Cukai," kata Mari usai rapat koordinasi mengenai perberasan di Kantor Menko Perekonomian, di Jakarta, Senin. Berdasarkan peraturan, kata Mari, yang harus ditentukan adalah harga lelang agar tidak mengganggu kestabilan harga di dalam negeri serta di mana gula itu akan didistribusikan. Beberapa waktu yang lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan dan Kejaksaan Agung untuk memanfaatkan barang bukti gula impor ilegal yang dikuasai Ditjen Bea dan Cukai untuk keperluan operasi pasar guna mengatasi gejolak harga eceran gula. Gula ilegal hasil tangkapan Bea Cukai (BC) yang menumpuk sebagai barang bukti di gudang BC saat ini mencapai sekitar 3.000 ton. Sebagian kondisinya sudah tidak baik lagi karena proses penyimpanan tidak sempurna. Gula yang disita pada 2004 mencapai 1.863,05 ton dan tahun 2005 sebanyak 1.279,10 ton hanya karena BC tidak punya gudang yang memadai di Tanjung Balai Karimun.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006