Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menjelaskan bahwa status Kota Layak Anak yang disandang Kota Depok, Jawa Barat tidak bisa langsung dicabut, karena tidak berkaitan langsung dengan terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan ayah kandungnya.
"Sebenarnya tidak seperti itu (cabut status KLA), artinya ketika kasus muncul, itu tidak head to head dengan penilaian dari Kabupaten/Kota Layak Anak," kata Nahar dalam webinar "Media Talk: Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan Anak" yang diikuti di Jakarta, Jumat, mengomentari desakan pencabutan status KLA Kota Depok.
Baca juga: Pemkot Depok ingin bentuk forum anak hingga kelurahan
Baca juga: KPPPA pastikan anak korban kekerasan seksual Depok dapat perlindungan
Nahar menjelaskan kabupaten/kota yang sudah menyandang KLA akan memiliki respons yang lebih baik dalam menghadapi adanya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayahnya.
"Itu akan berbeda (penanganan). Kabupaten/kota yang belum layak anak dengan kabupaten/kota yang sudah menerima penghargaan menghadapi kasus-kasus seperti ini akan berbeda caranya, bahkan bisa jadi kabupaten/ kota yang belum punya status KLA, misalnya penanganannya menjadi lambat, daerah tidak tahu bagaimana cara menangani," paparnya.
Ia mencontohkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Depok, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan aparat penegak hukum cepat tanggap dalam menangani kasus tersebut.
"Di Depok, selain dinasnya juga aktif, UPTD-nya jalan, timnya merespons dengan cepat, sehingga kerja sama antara tim aparat penegak hukum dengan UPTD itu sudah otomatis," kata Nahar.
Baca juga: Depok akan punya Perda Kota Layak Anak
Baca juga: LPSK serahkan uang restitusi anak korban kekerasan seksual di Depok
Sebelumnya terungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan 11 tahun yang dilakukan ayah kandungnya di Depok, Jawa Barat.
Perbuatan bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak 2021, namun baru terungkap pada Februari 2022 setelah perbuatan pelaku diketahui ibu korban yang juga istri tersangka.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022