Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani mengusulkan kepada Pemda DKI untuk memperpanjang masa sosialisasi kewajiban melakukan uji emisi gas buang bagi pemilik kendaraan bermotor. "Kendati telah berlaku sejak Sabtu (4/2) lalu, sosialisasi masih dibutuhkan antara dua hingga tiga minggu ke depan," kata Firman Gani di Jakarta, Senin. Perda DKI Jakarta No 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran lingkungan salah satunya menyebutkan, kewajiban uji emisi gas buang saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selain larangan merokok di gedung tertutup, pusat perbelanjaan, kendaraan umum, sarana olahraga, sarana ibadah dan jalan raya. "Kalau larangan merokok saja tidak langsung ditindak tapi masih ada teguran atau arahan, maka aturan uji emisi tidak serta merta dilakukan seketika tapi akan ada dulu pembinaan atau teguran saat perpanjangan STNK," katanya. Ia mengatakan, polisi berpegang pada Perda untuk masalah uji emisi gas buang itu kendati masih ada beberapa kendala di lapangan. "Kalau ada kesulitan masalah uji emisi ini, ya akan kita bicarakan dengan Pemda DKI," ujar. Pemda DKI Jakarta mengeluarkan izin kepada 83 bengkel untuk uji emisi gas buang dengan biaya Rp50 ribu untuk kendaraan pribadi dan Rp75 ribu untuk bus umum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006