Jakarta menjadi tempat berkumpulnya para rock star kreator kreatif dan penggiat ekonomi kreatif

Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta turut berkontribusi untuk memperkaya draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ekonomi Kreatif melalui penyelenggaraan seminar dan sosialisasi kepada stakeholder.

"Jakarta menjadi tempat berkumpulnya para rock star kreator kreatif dan penggiat ekonomi kreatif, sehingga sosialisasi ini menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada stakeholder guna memperkaya draft RPP ini," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, di Jakarta, Jumat.

Andhika menjelaskan, Disparekraf DKI Jakarta sebelumnya menyelenggarakan seminar dan sosialisasi di sebuah hotel berbintang, di Jakarta Selatan, pada Selasa (1/3).

Seminar itu dihadiri antara lain oleh Direktur Regulasi Kemenparekraf Sabartua Tampubolon dan Ketua Komite Ekonomi Kreatif Diaz Hensuk. "Seminar itu tujuannya untuk mematangkan RPP Ekonomi Kreatif dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Menurut Andhika, draft RPP Ekonomi Kreatif ini disusun sebagai salah satu upaya pemerintah dalam merealisasikan pengembangan ekonomi kreatif yang kondusif di tengah masyarakat dan mendukung para kreator kreatif di Indonesia dalam berkarya.

Baca juga: Kemenparekraf latih pelaku ekonomi kreatif Aceh kuasai fotografi

Dalam seminar tersebut, kata dia, membahas salah satu amanat yang harus diemban dari Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, bahwa dalam pengembangan ekonomi kreatif, terkait dengan fasilitasi pembiayaan dan pemasaran berbasis kekayaan intelektual.

Andhika menyebut, bahwa Pemprov DKI Jakarta juga secara konsisten terus berkolaborasi untuk menghidupkan event kreatif di tengah situasi pandemi.

Karena itu, kata dia, RPP Ekonomi Kreatif ini ke depannya memerlukan kolaborasi bersama semua unsur pentahelix untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi kreatif di DKI Jakarta.

RPP itu juga dinilai sejalan dengan Rancangan Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2018-2025 dan Undang-undang 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Seperti diketahui, Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual para kreator kreatif menjadi hal mendasar dalam pengembangan ekonomi kreatif.

Langkah strategis dalam menstimulus pengembangan ekonomi kreatif ini dapat diwujudkan melalui akses pembiayaan dan permodalan serta pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual.

Baca juga: Wagub DKI minta pembiayaan kreatif dukung rencana kerja 2023
Baca juga: Sandiaga sebut 2022, tahun kebangkitan pariwisata-ekonomi kreatif RI

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022