Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita berbagai produk jamu dan pangan olahan ilegal mengandung zat kimia obat jenis Paracetamol dan Sildenafil melalui patroli siber di sejumlah platform electronic commerce (e-commerce).
"Produk ini adalah jamu dan produk kopi yang dilarang karena mengandung bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina dalam waktu singkat tapi berisiko besar sekali pada aspek kesehatan," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Gedung C BPOM RI Jakarta, Jumat siang.
Barang bukti yang disita berupa bahan baku Paracetamol dan Sildenafil lebih dari 30 kilogram, bahan ruahan lebih dari 5 kilogram berbentuk kapsul maupun kemasan lain, alat produksi sederhana yang belum memenuhi cara pembuatan yang baik.
Sedangkan produk jadi yang disita terdiri atas 15 jenis dengan total 5.800 item, obat tradisional terdiri atas 36 jenis berjumlah total 18.200 item. "Ada jenis kopi dengan beragam merek dan klaim ilegal yang bisa mengelabui konsumen," katanya.
Baca juga: BPOM: Produk Similac di Indonesia beda dengan yang ditarik di Amerika
Baca juga: BPOM: Uji klinik Vaksin Merah Putih ikutsertakan 495 relawan
Menurut Penny seluruh produk ilegal senilai total Rp1,5 miliar lebih itu disita dari rumah produksi di kawasan Bandung dan Bogor, Jawa Barat dalam sebulan terakhir. "Sudah ada dua tersangka," katanya.
Efek jangka panjang dari pemanfaatan bahan baku kimia obat di luar dosis berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian, kata Penny menambahkan.
Plt. Deputi IV Bidang Penindakan BPOM RI Muhamad Kashuri mengatakan pengungkapan kasus tersebut dimulai dari kegiatan patroli siber melalui pemantauan tautan penjualan produk pangan jenis kopi untuk stamina pria di antaranya platform Tokopedia dan Shopee.
Modus yang dilakukan tersangka berupa klaim khasiat secara instan hingga pencantuman izin BPOM ilegal pada kemasan produk untuk meyakinkan konsumen.
"Kemudian kita telusuri dan kaitkan dengan penemuan kasus serupa sebelumnya di Malang. Ceritanya menyambung dan kita telusuri ke sarana ilegal yang kedapatan memproduksi tidak hanya kopi tapi pangan olahan lainnya," katanya.
Pengungkapan tersebut menambah daftar temuan kasus serupa yang diungkap BPOM RI dalam kurun dua tahun terakhir berjumlah total 88 perkara di pengadilan. Sebanyak 24 di antaranya telah memperoleh vonis.
Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar serta Pasal 136 dan 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.*
Baca juga: BPOM terbitkan EUA penggunaan vaksin Sinopharm untuk penguat
Baca juga: BPOM telah merampungkan tahap harmonisasi pelabelan kemasan air minum
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022