Sepaham tidak mengirimkan calon, tetapi mendorong individu-individu yang punya kemampuan serta minat dalam memajukan HAM.

Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memperpanjang masa pendaftaran untuk periode kepemimpinan 2022 hingga 2027.

"Masa pendaftaran awalnya sampai 8 Maret 2022, kemudian diperpanjang hingga sebulan mendatang, tepatnya pada tanggal 8 April 2022," kata Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Prof. Makarim Wibisono pada sosialisasi dan diskusi bertema Tantangan HAM Lima Tahun Mendatang dan Peran Strategis Komnas HAM di Jakarta, Jumat.

Informasi perpanjangan pendaftaran secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, Prof. Makarim berharap para peminat bisa memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai dengan tercantum dalam website www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.

"Kami ingin mencari orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia," kata Prof. Makarim

Idealnya, menurut dia, calon anggota Komnas HAM mempunyai kemampuan memaksimalkan kewenangan yang pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pansel mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar. Tidak hanya itu, para calon juga harus memiliki visi yang konstruktif serta komitmen kuat untuk memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air.

Senada dengan itu, anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo berharap para calon juga datang dari kalangan akademisi dan peneliti.

"Akademisi dan peneliti kami harap mau berkontribusi," ujarnya.

Prof. Harkristuti juga berharap Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) bisa mengirimkan calon-calon terbaiknya untuk menjadi anggota Komnas HAM RI periode 2022 hingga 2027.

Sementara itu, Ketua Sepaham Indonesia Dr. Muktiono mengatakan bahwa organisasinya siap menjadi pendorong proses seleksi agar menghasilkan calon-calon anggota yang visioner di bidang hak asasi manusia.

"Komnas HAM dan Sepaham selama ini sudah bekerja sama melalui MoU dan terlibat dalam pembuatan standar norma pengaturan serta penelitian," kata Muktiono.

Secara kelembagaan, Sepaham berkomitmen tidak mengirimkan calon, tetapi mendorong individu-individu yang punya kemampuan serta minat dalam memajukan hak asasi manusia.

Baca juga: Pansel: Pilpres 2024 calon akan gunakan isu HAM saat kampanye

Baca juga: Kepala puskesmas urus penghuni kerangkeng masih kerabat Bupati Langkat

Baca juga: Komnas HAM: Ada keterlibatan oknum TNI kerangkeng manusia di Langkat

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022