Jepara (ANTARA News) - Pemantauan hilal di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin petang, yang melibatkan sejumlah pihak bisa melihat hilal secara kasat mata.
"Posisi hilal diketahui oleh Saiful Mujab dengan mata telajang tanpa bantuan alat, sedangkan peserta lain yang menggunakan alat tidak melihat hilal," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Sholikin di Jepara, Senin.
Saiful Mujab melihat hilal berada di sebelah kiri matahari pada pukul 17.39 selama 5 detik.
Untuk memastikan kesaksian Saiful yang merupakan tim rukyat dari akademisi dan juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus itu, lanjut dia, berulang kali ditanyakan kebenarannya melihat hilal, mengingat alat yang disiapkan maupun dengan mata telanjang sejumlah peserta yang lain tidak melihat.
Selain itu, lanjut dia, untuk memperkuat kesaksian melihat hilal dalam penentuan hari raya minimal terdapat dua orang saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, katanya, hilal tersebut agak terputus-putus dan bisa dilihat sekitar 5 detik dengan ketinggian hilal dari ufuk saat dilihat 1,5 derajat dengan bentuk hilal agak putus-putus, meskipun kondisi cuaca pada ufuk terlihat cerah.
"Kami juga sempat meminta pertimbangan sejumlah pihak terkait kesaksian salah seorang peserta tersebut. Akhirnya, kesaksian tersebut tetap dilaporkan dengan terlebih dahulu mengambil sumpah yang mengungkapkan bisa melihat hilal dengan mata telanjang," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, pemantauan serupa juga dilakukan di beberapa daerah di Tanah Air, sehingga hasil tersebut tetap harus dilaporkan.
Peserta yang hadir, yakni dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), dan Badan Hisab dan Rukyat dari Jepara, Kudus, dan Pati, sejumlah tokoh Islam, MUI Jepara, dan muspida Jepara.
Laporan adanya salah seorang peserta yang melihat hilal, katanya, disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jateng.
Terkait adanya penolakan laporan tersebut, kata dia, daerah hanya bertugas melakukan pemantauan dan melaporkannya ke pusat, karena penetapan 1 syawal dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011