Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 44.652 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman untuk menyambut Hari Idul Fitri 1432 Hijriah, demikian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi, di Jakarta, Senin.

Dia menyatakan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan-rumah tahanan tahun ini adalah 137.379 orang dengan 85.755 di antaranya narapidana dan 51.624 tahanan.

Dari 44.652 napi yang mendapatkan remisi itu, 43.423 napi diantaranya mendapatkan remisi I.

"Remisi I, yakni mereka mendapatkan pemotongan masa hukuman tapi tidak langsung bebas atau mereka harus tetap menjalani sisa masa hukuman," katanya.

Sebanyak 1.229 narapidana mendapatkan remisi II atau bisa langsung bebas. "Pemberian remisi itu berkisar antara 15 hari sampai dua bulan," katanya.

Dia menyatakan, pemberian remisi tahun ini tidak dilakukan secara nasional, melainkan diserahkan ke para kepala lapas atau kepala rumah tahanan.

Akbar tidak memasalahkan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi, asal sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sembilan dari 34 narapidana koruptor yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sumatera Utara mendapat remisi khusus pada Idul Fitri 2011.(*)

R021/A011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011