Denpasar (ANTARA News) - Paul Thomson (57), seorang pedofil asal Australia yang tertangkap di Denpasar, Bali, akan dideportasi ke negaranya lewat Bandara Ngurah Rai, Senin malam. "Thomson akan kita deportasikan ke negaranya pada malam ini, setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh aparat yang berwenang," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Senin. Ia mengungkapkan, Thomson ditangkap polisi pertengahan pekan lalu setelah mendapat informasi dari Kepolisian Australia (AFP) yang menyebutkan bahwa penduduk Perth itu adalah pelaku kejahatan yang selama ini menjadi buronan. Thomson diburu pihak AFP setelah di negaranya terungkap sebagai pelaku aksi pedofilia, yakni kejahatan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Reniban tidak mengungkapkan berapa jumlah anak di bawah umur yang telah menjadi korban Thomson, sehubungan hal tersebut merupakan urusan pihak AFP. "Yang kita tahu adalah Thomson dinyatakan buronan, karena kasus podofilia, sehingga begitu kita tahu dia ada di Denpasar, langsung kita tangkap," ucapnya. Diperoleh keterangan bahwa Thomson telah cukup lama berada di Pulau Dewata dengan bekerja sebagai tenaga dosen honorer untuk mata kuliah olahraga cricket di kampus Universitas Udayana (Unud) Denpasar. Guna pelaksanaan deportasi dengan pengawalan petugas AFP, pihak Polda Bali melakukan kerja sama dengan petugas Imigrasi setempat. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006