Depok (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu ketulusan Komisi Yudisial (KY) untuk berdialog guna menyelesaikan perseteruan di antara kedua lembaga hukum tersebut. "Kami menunggu KY secara tulus untuk duduk bersama membahas hubungan kerja dan pembagian kerja, jangan sampai setelah bertemu, tapi keluarnya beda," kata Bagir Manan, usai meresmikan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin. Ia mencontohkan, setelah kedua pihak bertemu, ternyata keluar pernyataan yang berbeda, seperti seleksi ulang hakim agung, 13 hakim agung yang bermasalah, dan menyebarluaskannya ke media massa, serta ada pernyataan lagi dua hakim agung yang bermasalah. Penyebaran informasi ke masyarakat luas mengenai hakim agung yang bersamalah tanpa klarifikasi dan pemeriksaan, menurut dia, dapat merusak reputasi orang di masyarakat. "Ini kan namanya fitnah," katanya. Soal rencana para hakim agung menggugat KY, pihaknya telah menyiapkan pengacara untuk menangani permasalahan tersebut.Bagir juga mengatakan, siap bertemu kembali dan berdialog, asalkan KY bersikap tulus sehingga apa yang dibicarakan dengan apa yang keluar hasilnya sama. "Kita saat ini hanya menunggu saja kapan diadakan dialog lagi," ujarnya. Bagir mengatakan, seharusnya KY memahami apa yang menjadi porsinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU), dan bukan berdasarkan penafsiran UU.Ia mencontohkan, prinsip yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, yaitu kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. "Di seluruh dunia tidak ada satu badanpun yang bisa mempersoalkan putusan hakim. Jika ada yang mempersoalkan putusan hakim bertentangan dengan kaidah dasar yang universal maupun yang dijamin UUD kita," jelasnya. Ia mengatakan, selama empat tahun kepemimpinannya, MA telah banyak mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2005 telah memutus 12.000 perkara, yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sejumlah pegawai juga telah ditindak, hakim juga banyak yang ditindak, juga ada pelatihan hakim bukan hanya di dalam negeri, tapi juga di luar negeri serta beberapa kerjasama dengan lembaga internasional. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006