jangka waktu pemberian insentif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai 31 Desember 2024
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) memberikan insentif berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata hingga satu persen bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, BI menetapkan insentif diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria paling tinggi satu persen yang diberikan secara berjenjang.
Rinciannya, insentif 0,2 persen untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas sebesar satu persen hingga enam persen dan bank yang melakukan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) 10 persen sampai 20 persen.
Kemudian, insentif 0,3 persen untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas sebesar enam persen hingga delapan persen dan bank yang melakukan pencapaian RPIM 20 persen sampai 30 persen.
Lalu, insentif 0,5 persen untuk bank yang memiliki nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas di atas delapan persen dan bank yang melakukan pencapaian RPIM di atas 30 persen.
Bank Sentral menyebutkan jangka waktu pemberian insentif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai 31 Desember 2024, dengan BI menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada bank melalui surat dan/atau media lainnya yang ditetapkan BI.
Periode pemberian insentif berdasarkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dilakukan secara triwulanan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama tiga bulan, sedangkan pemberian insentif berdasarkan pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama 12 bulan.
Adapun data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif bersumber dari Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT) dan jika diperlukan, BI dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar pemberian insentif.
Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif tahun 2022 data bersumber dari laporan bulanan bank umum, laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah, dan/atau LBUT.
Jika bank penerima insentif tidak menyampaikan data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif secara akurat, BI akan melakukan pengenaan sanksi atas penyampaian data yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Bank Sentral dan penelitian ulang pemenuhan kriteria bank penerima insentif pada periode penggunaan data tidak akurat.
Selain itu, BI juga akan menghitung ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah, kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan/atau remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian (athaya).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang perhitungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan BI.
Otoritas moneter akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif paling sedikit satu kali dalam setahun.
Baca juga: BI naikkan GWM rupiah bagi Bank Umum Konvensional menjadi 5 persen
Baca juga: Bank Mandiri siap konversi ekses likuiditas Rp24 triliun ke GWM
Baca juga: BI tegaskan likuiditas perbankan tetap berlimpah meski GWM dinaikkan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022