Ini sebenarnya harapan kita, bahwa Pemprov Sulteng juga sudah harus memikirkan ke arah sana karena pemasukan daerah kita yang kurang lebih Rp100 miliar pada 2021, itu sebenarnya masih kurang kalau dibandingkan dengan aset yang daerah miliki...

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menerbitkan surat utang daerah atau obligasi daerah agar dapat mengakses permodalan yang lebih luas.

“Kalau daerah-daerah yang membutuhkan investasi dalam rangka membangun infrastruktur, bisa menggunakan obligasi daerah. Tentunya kebijakan ini adalah investasi yang bisa memberikan trust (kepercayaan) kepada investor lain sehingga bersedia membeli dalam bentuk obligasi daerah,” kata Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Kamis.

Menurut dia, keberadaan obligasi daerah sangat erat kaitannya dengan kebutuhan pembiayaan pendanaan infrastruktur, sebab kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tiap tahun sangat terbatas untuk menjangkau rencana pembangunan yang masif.

Jika bersedia menerbitkan obligasi daerah, kata Gamal, Pemprov Sulteng bakal mendapatkan sejumlah keuntungan seperti sumber pendanaan yang tidak terbatas dan bersifat jangka panjang.

“Dengan adanya obligasi daerah membuat Pemprov Sulteng dapat mengurangi ketergantungan pada APBD, ABPN, dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU), fleksibilitas penggunaan dana obligasi daerah, serat diversifikasi pendanaan bagi pemerintah daerah," katanya.

Selain itu, keberadaan obligasi daerah dapat membantu meningkatkan tata kelola daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun daerahnya, memberikan kepercayaan dan tugas masyarakat untuk mengawasi kegiatan pembangunan di daerahnya dan memberikan masyarakat alternatif investasi.

Manfaat penerbitan obligasi daerah, kata Gamal, dapat mempercepat pembangunan infrastruktur atau proyek strategis daerah. Daerah juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menambah daya tarik investor untuk berinvestasi di berbagai sektor, serta mendorong tata kelola daerah yang lebih kredibel.

“Ini sebenarnya harapan kita, bahwa Pemprov Sulteng juga sudah harus memikirkan ke arah sana karena pemasukan daerah kita yang kurang lebih Rp100 miliar pada 2021, itu sebenarnya masih kurang kalau dibandingkan dengan aset yang daerah miliki. Seharusnya bisa dua atau tiga kali lipat lebih banyak untuk membangun daerah ini, karena sesungguhnya Sulteng ini memiliki kekayaan yang sangat luar biasa,” katanya.

Gamal menambahkan bahwa penerbitan obligasi daerah memiliki banyak landasan hukum yang dikeluarkan oleh regulator maupun pemerintah di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, serta peraturan OJK terkait pasar modal.

Baca juga: Obligasi hijau daerah atasi kesenjangan investasi transisi energi

Baca juga: Kemenkeu sebut siap fasilitasi jika pemda ingin terbitkan obligasi

Baca juga: OJK : Pemerintah daerah dapat manfaatkan pasar modal untuk biayai pembangunan

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022