Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menolak pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mendukung konsistensi dalam menjalankan Pancasila dan UUD NRI 1945.
“Pembatasan itu adalah tuntutan reformasi yang sudah disepakati. Demikian pula adanya pemilu sekali dalam 5 tahun dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan memilih saat pemilu yang 5 tahun sekali itu,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
HNW sepakat dengan DPP Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) agar semua pihak menaati konstitusi dan amanat reformasi dengan cara menolak usulan pengunduran pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca juga: ICW minta parpol tak usulkan penundaan Pemilu 2024
Apalagi, katanya, baik penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
“Apalagi usulan pemunduran pemilu itu tidak sesuai dengan kesepakatan pada 31 Januari 2022 antara KPU dengan Pemerintah dan Komisi II DPR yang di dalamnya ada perwakilan dari seluruh fraksi dan partai yang ada di DPR bahwa Pemilu 2024 tidak diundurkan melainkan akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujarnya.
Menurut HNW, sikap Presiden Jokowi menolak amendemen untuk memperpanjang masa jabatan Presiden sudah tepat.
Baca juga: Poros Peduli Indonesia tolak wacana penundaan pemilu
Akan tetapi, karena manuver masih saja dilakukan, kali ini dengan alibi pengunduran Pemilu 2024, maka HNW berpandangan seharusnya sikap penolakan Presiden diperbaharui untuk klarifikasi sekaligus menghentikan spekulasi.
"Sikap menolak Presiden Jokowi karena beliau ingin taat konstitusi dan UU yang berlaku dan karena beliau adalah produk reformasi adalah sikap yang benar dan sudah semestinya," tuturnya.
Baca juga: Pengamat harap sikap tegas PBNU terkait wacana penundaan Pemilu 2024
Karena itu, menurut HNW, akan sangat masuk akal bila Presiden Jokowi meminta tiga pimpinan partai politik yang terlanjur mengusulkan pengunduran Pemilu 2024 untuk menarik usulan mereka.
Hal ini, katanya, bertujuan agar semua pihak mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi pemilu yang lebih berkualitas dari sebelumnya.
“Bila semua itu dilakukan, maka itulah makna dan manfaat dari ada dan pentingnya tertib berkonstitusi sebagaimana yang diharapkan Parkindo,” pungkasnya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022