Kami peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang memberatkan para konsumen dan pedagang

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta memperingatkan distributor minyak goreng menghindari praktik pembelian bersyarat yang merugikan pedagang atau konsumen.

"Kami peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang memberatkan para konsumen dan pedagang," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Apriyanto saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY-Jateng menemukan praktik tying atau pihak penjual yang mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama di toko ritel, swalayan, pasar tradisional, hingga toko kelontong di DIY.

Temuan itu berdasarkan hasil pantauan ORI DIY terhadap penjualan minyak goreng di 60 titik di lima kabupaten/kota.

Merespons temuan ORI DIY, Disperindag DIY langsung melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum distributor.

Yanto mengatakan pelaku pembelian bersyarat bisa dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan denda Rp1 miliar sampai Rp25 miliar.

"Tidak boleh melakukan tying. Kalau masih melakukan itu, monggo KPPU dan kepolisian bisa melakukan penindakan," kata dia.

Menurut Yanto, Disperindag DIY membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang menjumpai praktik pembelian bersyarat.

Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi sebelumnya menuturkan bahwa praktik pembelian bersyarat ditemukan di Kabupaten Sleman.

Calon pembeli minyak goreng diwajibkan sekaligus membeli sejumlah barang, seperti mie, jagung, margarin, tepung dengan total nominal yang harus dikeluarkan mencapai Rp1 juta.

Praktik serupa juga terjadi di Pasar Kotagede Kota Yogyakarta yakni calon pembeli minyak goreng wajib membeli barang seperti sabun mandi dan margarin.

Baca juga: Puan Maharani minta kelangkaan minyak goreng diatasi sebelum Ramadhan
Baca juga: Sultan HB X: Penanganan kelangkaan minyak goreng kewajiban pusat
Baca juga: Pedagang pasar tradisional di DIY bakal digelontor minyak goreng

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022