Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso memberi waktu tambahan dua bulan agar masyarakat dan petugas dapat lebih memahami peraturan daerah tentang Pengurangan Polusi Udara di Jakarta terkait dengan kawasan dilarang merokok. "Saya memberikan toleransi dua bulan sehingga masyarakat dan petugas lebih memahami mengenai peraturan tersebut," kata Sutiyoso saat meresmikan Ruangan Merokok di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Senin. Sutiyoso mengakui dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2005 mengenai Kawasan Dilarang Merokok masih terjadi keraguan tidak hanya di masyarakat namun juga petugas. "Masyarakat dan petugas harus memahami mana yang boleh dan mana kawasan yang tidak boleh merokok," ujarnya. Ia memaparkan terdapat tujuh kawasan larangan merokok, yaitu, tempat umum seperti terminal, statiun dan pusat perbelanjaan, tempat kerja seperti gedung perkantoran, pusat pelayanan kesehatan, area tempat kegiatan anak, tempat peribadatan, tempat pendidikan, dan angkutan umum. "Jadi kalau ada masyarakat yang ingin merokok di Lapangan Monas silakan saja, karena itu di daerah terbuka, toh asap rokoknya akan larut oleh udara," kata Sutiyoso. Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Kosasih Wirahadikusumah menjelaskan terhadap sejumlah perkantoran yang belum juga memiliki ruangan khusus merokok, pihaknya secara terus-menerus akan melakukan pendekatan. "Kita tidak akan mencari kesalahan, namun kita akan terus dekati dan memberikan pengertian pentingnya menyediakan ruangan khusus merokok," ujarnya. Kosasih juga menambahkan pihaknya tidak menginginkan para pengelola gedung itu merasa terpaksa dalam menyediakan ruangan khusus merokok. BPLHD, masih menurut Kosasih, hingga saat ini belum menerima laporan berapa ratus gedung di Jakarta yang telah memiliki ruangan merokok. "Hingga hari ini belum ada laporan dari para pengawas dan satuan tugas. Meski demikian dari 89 gedung di kawasan percontohan Monas, Thamrin, dan Sudirman, memang baru 60 gedung yang siap dengan ruang untuk merokok," tambahnya. Ruangan merokok di Pasar Tanah Abang, Blok A, merupakan bagian dari usaha PD Pasar Jaya menyediakan ruangan khusus untuk merokok. Di gedung tersebut disediakan 15 ruangan khusus merokok yang ada di setiap lantai. Menurut Direktur Utama PD Pasar Jaya, Prabowo S, pihaknya juga akan membuat daerah khusus merokok di sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan yang dikelola oleh PD Pasar Jaya. (*)
Copyright © ANTARA 2006