Uang restitusi sebesar Rp38.736.550 didapatkan dari perhitungan LPSK

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyerahkan biaya ganti rugi (restitusi) terhadap korban kasus perlindungan anak di bawah usia berinisial HM.

"Uang restitusi sebesar Rp38.736.550 didapatkan dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nurcahyo, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Nurcahyo mengatakan, penyerahan restitusi kepada HM disaksikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak keluarga korban.

Menurut dia, penyerahan restitusi itu tertuang pada berita acara yang ditandatangani keluarga korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kegiatan ini sebagai wujud dukungan dalam mewujudkan hak atas restitusi kepada saksi dan atau korban,” tutur Nurcahyo.

Nurcahyo menegaskan, LPSK menghitung restitusi untuk HM berdasarkan perkara Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada kesempatan itu, hadir juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jaksa fungsional yang menangani perkara, yakni Anesta Lastya dan Anggarani saat penyerahan restitusi kepada HM.

Baca juga: Polemik restitusi korban Herry Wirawan dapat perhatian pengadilan
Baca juga: Arsul Sani: Hukum materil terkait restitusi belum terintegrasi tuntas
Baca juga: LPSK lindungi Nurhayati pelapor korupsi dana desa di Cirebon

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022