Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara Elly Lukman di Medan,Sabtu, mengatakan dari 4.508 narapidana (Napi) yang memperoleh remisi dari pemerintah itu, terdiri dari 4.382 RK I Remisi Khusus Sebagian) dan 126 orang RK II (Remisi Khusus Bebas).
Persyaratan bagi napi yang berhak memperoleh remisi itu, menurut dia, harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2011 paling sedikit 6 (enam) bulan.
Besarnya remisi yang diberikan adalah bagi napi yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai 12 (dua belas) bulan memperoleh pengurangan 15 (lima belas) hari.
Napi yang telah menjalani pidana 12 (dua belas) bulan atau lebih, tahun pertama memperoleh pengurangan 1 (satu) bulan, tahun kedua, 1 (satu) bulan, tahun ketiga, 1 (satu) bulan, tahun keempat, 1 bulan, 15 hari, tahun kelima adalah 1 bulan, 15 hari dan tahun keenam seterusnya memperoleh pengurangan 2 (dua) bulan.
Persentase jumlah napi yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri tahun 2011 dengan jumlah narapidana mencapai 50,83 persen, kata Lukman.
Dia mengatakan, pemberian remisi kepada napi ini akan dilakukan usai Shalat Id, disetiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) masing-masing di Sumut.
"Jadi tidak ada acara khusus dalam pemberian remisi Idul Fitri kepada napi tersebut, seperti penyerahan remisi napi pada 17 Agustus 2011 yang kegiatannya dilaksanakan di Lapas Klas I Medan," katanya.
Sementara itu, data yang diperoleh di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut, napi memperoleh remisi Idul Fitri di Lapas Klas I Medan sebanyak 1.063 orang, yakni RK I (1.049) dan RK II (14 orang), Lapas Klas IIA Anak Medan 235 orang, RKI (224 orang) dan RK II (11 orang) dan Lapas Klas IIA Wanita Medan, 146 orang, RK I (145 orang) dan RK II (1 orang).
Lapas Klas IIA Binjai 361 orang, RK I (355 orang) dan RK II (6 orang), Lapas Klas IIA Pematang Siantar 158 orang, RK I (152 orang) dan RK II (6 orang), Lapas Klas IIA Sibolga 73 orang, RK I (73 orang dan RK II (tidak ada) dan Rutan Klas I Medan 500 orang, RK I (473 orang) dan RK II (27 orang).
Jumlah napi dan tahanan di Sumut hingga Agustus 2011 ini, terdiri dari 8.458 napi pria, 411 napi wanita, 6.415 tahanan pria dan 295 tahanan wanita.
Sedangkan, remisi khusus Idul Fitri tahun 2010, sebanyak 5.184 orang, terdiri dari RK I (5.007 orang) dan RK II (177 orang).
(M034/S016)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011