Yang bersangkutan disangkakan telah berperan menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menyebut politisi Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memerintahkan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

"Pasalnya yang disangkakan yaitu Pasal 55 KUHP ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP. Dengan pasal itu, yang bersangkutan disangkakan telah berperan menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Jakarta, Rabu.

Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP antara lain, berisi tentang, pasal 2e yakni orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya, atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Lebih lanjut Tubagus mengungkapkan, hingga saat ini Azis masih membantah dirinya terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS, yang saat pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka, masih menolak mengakui bahwa dia menyuruh melakukan," ujarnya.

Meski demikian, polisi tetap menetapkan Azis Samual sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan tersebut setelah polisi mengantongi alat bukti yang memadai.

"Sebagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan tersangka," katanya.

Tubagus menegaskan, apapun keterangan tersangka boleh saja, tapi penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sesuai alat bukti yang dimiliki. "Minimal ada dua alat bukti, bahkan tiga atau empat alat bukti sudah dikantongi penyidik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2).

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB, dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara yang berujung dengan penetapan tersangka terhadap Azis Samual.

Baca juga: Polisi tetapkan Azis Samual tersangka terkait pengeroyokan Ketua KNPI
Baca juga: Satu pengeroyok Ketua Umum KNPI menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Polda Metro panggil Azis Samual sebagai saksi pengeroyokan ketua KNPI

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022