Jakarta (ANTARA) - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi Partai Gerindra di Komisi II DPR RI Prasetyo Hadi mengatakan fraksinya memilih untuk mematuhi konstitusi dan aturan yang ada terkait wacana penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Partai Gerindra juga masih mengamati wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut. Masih sebatas wacana saja, bukan melalui proses politik di DPR atau MPR,” kata Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Partai Gerindra akan mengambil sikap apabila memang sudah ada proses politik yang dilakukan terkait wacana tersebut.

Dia mengatakan, Partai Gerindra akan mendengarkan pertimbangan dan menunggu keputusan Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Selain itu menurut Prasetyo, wacana penundaan Pemilu 2024 belum ada pembahasan di tingkat Komisi II DPR maupun DPR RI sehingga hanya ramai di media.

Baca juga: Pengamat: Kekuatan rakyat-media massa dapat cegah penundaan pemilu

"Dalam negara demokrasi, setiap orang boleh berwacana. Tetapi Indonesia merupakan negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi,” ujarnya.

Dia mengatakan, UUD 1945 secara tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Karena itu menurut dia, kalau masih sebatas wacana maka tidak perlu larut pada hal yang belum dibahas.

Ketua DPP Partai Gerindra itu mengatakan, apabila hanya asal tunda pemilu dan perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan dan berpotensi timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

"Keadaan seperti ini harus dicermati, karena ini dapat menimbulkan konflik politik berpotensi timbul krisis legitimasi yang bisa meluas ke mana-mana," katanya.

Prasetyo mengaku juga telah mendapat laporan dan masukan-masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo.

Baca juga: LP3ES: Penundaan pemilu berpotensi turunkan indeks demokrasi Indonesia

Menurut dia, pada saat Raker Komisi II dalam pengambilan keputusan penetapan waktu Pemilu, masyarakat di dapil-nya sudah antusias menyongsong pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 Pileg dan Pilpres, serta Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.

"Saya juga telah dilaporkan tim dapil bahwa setelah pengambilan keputusan penetapan waktu pelaksanaan Pemilu 2024, masyarakat siap menyongsong pesta demokrasi dengan gembira agenda besar bangsa 5 tahunan ini, jadi jangan buat masyarakat kecewa atas usulan penundaan pemilu ini,” ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh pemimpin negeri untuk fokus menyelesaikan masalah yang terjadi pada sebagian besar rakyat yang lebih mendesak untuk segera ditangani, bukan justru membuat gaduh hal yang tidak berkaitan dengan kepentingan rakyat.

Prasetyo mencontohkan, sudah banyak aspirasi masyarakat seperti aturan Jaminan Hari Tua (JHT), kelangkaan minyak goreng, tempe tahu mahal, harga bahan pokok melambung dan berbagai permasalahan.

“Persoalan itu jauh lebih penting segera ditangani daripada wacana menunda pemilu. Apalagi pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal pelaksanaan pemilu. Marilah seluruh pemimpin negeri, kita fokus menyelesaikan permasalahan di masyarakat, bukan gaduh untuk hal yang tidak berkaitan dengan kepentingan rakyat,” katanya.

Baca juga: Pengamat apresiasi partai politik yang tolak penundaan Pemilu 2024
Baca juga: Pakar hukum: Tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024
Baca juga: Gerindra tegaskan tidak setuju penundaan Pemilu 2024

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022