Jakarta (ANTARA) - PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola beberapa ruas jalan tol di Indonesia secara resmi akan menerapkan tilang elektronik bertajuk Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan Hutama Karya menjadi BUJT pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera.
“Kami telah merampungkan sistem ETLE tersebut 100 persen sejak tanggal 24 Desember 2021, sedang implementasinya kami lakukan secara perlahan sembari melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol," ujar Koentjoro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di jalan tol kami harapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maks dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol. Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.
Baca juga: KPK: Hutama Karya wajib bayar Rp40,8 miliar untuk kasus proyek IPDN
"Setahun kemarin Hutama Karya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50 persen, maka kami berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan,” kata Koentjoro.
Dia juga menambahkan bahwa sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya sudah melakukan beragam sosialisasi terkait kecepatan berkendara dari berbagai sisi.
“Kami bekerjasama dengan Polda daerah masing – masing telah melakukan penindakan dengan sistem Speed Gun. Kami juga selalu menekankan kampanye keselamatan berkendara yang telah diluncurkan sejak lama yakni kampanye Selamat Sampai Tujuan (SETUJU) dimana Patuh Kecepatan Berkendara dan Turunkan Fatalitas Kecelakaan merupakan dua poin penting yang terdapat pada kampanye tersebut," ujarnya.
Kampanye SETUJU ini terus digaungkan melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, hingga media luar ruang yang dapat dilihat oleh pengguna jalan, hingga kegiatan tertentu yang diinisiasi oleh cabang tol seperti Operasi Microsleep, Operasi Simpatik, Operasi ODOL, dan lainnya.
Hutama Karya bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Lampung (Polda Lampung), penandatanganan Perjanjian Kerjasama digelar pada Rabu (2/3) sekaligus dilakukan sosialisasi sistem tilang elektronik ELTE tersebut.
Baca juga: KPK panggil direksi Hutama Karya sebagai saksi kasus proyek IPDN
Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
Selain itu Hutama Karya terus menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada. Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022