Bakauheni (ANTARA News) - Pengamat politik dari Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara menilai usulan Ketua DPR Marzuki Alie tentang kampanye didanai dari APBN merupakan usul yang tidak mencerdaskan.
"Saya pikir ini usul yang tidak mencerdaskan karena APBN itu representasi dari kebutuhan masyarakat dalam pola perencanaan pengeluaran dan belanja negara," kata dia, di Bandarlampung, ketika dihubungi melalui telepon dari Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat malam.
Jadi, ujar pengajar FISIP Unila itu, `main core` dari APBN tersebut masuk ke persoalan yang bersentuhan langsung dengan mayarakat yang biasanya dibagi dalam beberapa hal pokok, misalnya pengeluaran, penerimaan, transfer, surplus, dan pembiayaan.
"Sebagai gambaran saja, struktur pengeluaran dalam APBN kita hari ini saja sudah tidak sehat. Misal pengeluaran rutin untuk biaya gaji dan lain-lain lebih besar porsinya daripada pengeluaran pembangunan. Padahal pengeluaran pembangunan menjadi sangat penting bagi kesejahteraan masyakatat," katanya.
Dia menambahkan, selama ini porsi untuk pembangunan dari APBN di bawah 40 persen, dan akan digunakan pula untuk biaya kampanye, maka kian terbebani.
"Seharusnya ada kemandirian di tubuh parpol. Toh selama ini, saya juga tidak habis pikir kenapa masih disubsidi oleh negara berdasarkan perolehan kursi di DPR. Logika tidak sehat. Kemandirian finansial mesti mulai dipikirkan oleh parpol," ujarnya.
Ia menambahkan, KPU sebenarnya bisa mengambil peran untuk mengorganisasi kampanye. Jadi calon atau pun parpol akan lebih "fair" karena dana kampanye akan lebih transparan tidak ada lagi diskriminasi parpol besar dan kecil.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan biaya kampanye partai politik menggunakan dana dari APBN, baik untuk kampanye pemilu legislatif, pilpres, maupun pilkada.
"Saya punya ide, bagaimana kalau kampanye partai politik itu dibiayai oleh negara saja," ujar Marzukie dalam sebuah diskusi di kediaman Bursah Zarnubi, Jakarta, Rabu (24/8).
Hal itu, kata dia, demi menegakkan asas keadilan dan nondiskriminatif terhadap partai-partai peserta pemilu.
"Kalau ada partai yang mengeluarkan anggaran untuk kampanye, maka itu didiskualifikasi," katanya.
Menurut Marzuki, sistem tersebut bisa berlaku untuk setiap pemilu, baik pemilihan presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
"Saya lontarkan juga bagaimana kalau pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah kampanyenya dibiayai oleh negara saja. Jadi partai tidak berlomba-lomba mencari uang untuk kampanye," ujarnya.
Menurut dia, biaya kampanye dari APBN juga dapat meminimalisasi tindak korupsi yang makin marak terjadi.
"Bisa dibuat aturan agar partai tidak menyalahgunakan dana tersebut," tuturnya. (T013/M023/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011