Jakarta (ANTARA News) - Gerakan Madani Masyarakat (Gemma) Tangerang melaporkan empat kepala dinas (Kadis) Kota Tangerang ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat karena melakukan kampanye terselubung saat kegiatan tarawih keliling (Tarling).
"Kami melaporkan mereka semua atas dugaan ketidaknetralan dalam perhelatan Pilgub Banten. Sebab, mereka kami dapati melakukan kampanye pemenangan salah satu calon gubernur saat agenda Tarling yang diselenggarakan Pemkot Tangerang," kata Drajat Sumarsono, juru bicara Gemma Tangerang di Kantor Panwaslu Kota Tangerang, Jumat.
Keempat kepala dinas yang dinilai tidak netral dan dilaporkan ke Panwaslu Tangerang itu adalah Kadis Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Thabrani, Kadis Informasi dan Komunikasi (Infokom) Syaeful Rahman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sayuti dan Kepala Kantor Arsip Daerah Kota Tangerang Rudi Supardi.
Kepada keempat orang kepala dinas itu, menurut Drajat, telah dilaporkan ke Panwaslu setempat dan Gemma menuntut Panwaslu menyelesaikan dugaan pelanggaran itu sampai tuntas.
"Laporan ini sebenarnya bukan hanya soal kampanyenya, namun juga menjadikan agenda pemerintah sebagai ajang kampanye. Hal itulah yang perlu diluruskan. Kami meminta agar Panwaslu tegas mengusut kasus ini," ujarnya.
Dalam laporannya, Gemma Tangerang menyertakan sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran Pilkada Banten itu, berupa kepingan compact disk (CD) rekaman kampanye yang dicetuskan Kepala Disporabudpar Kota Tangerang Thabrani, rekaman suara, dan menghadirkan saksi.
"Kejadiannnya saat Tarling di Masjid At-Taubah, Kecamatan Larangan pada 15 Agustus lalu. Laporan ini kami anggap lengkap, karena itu kami minta seluruh terlapor diperiksa Panwaslu," ujarnya.
Selain itu, Gemma juga mempertanyakan dugaan adanya politik uang yang terjadi yakni pemberian uang Rp10 juta, namun atas nama salah satu pribadi, dan bukan atas nama pemerintah setempat.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon menegaskan, pihaknya siap menerima laporan dalam bentuk apapun yang dilayangkan kepada lembaganya.
Hanya saja, soal permintaan Gemma Tangerang masih harus menunggu hasil kajian dan pemeriksaan pihak pelapor, terlapor, pemeriksaan barang bukti yang dibutuhkan. "Yang jelas kami akan memprosesnya sesuai aturan yang ada," katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah keterangan lain terkait dugaan pelanggaran maupun ketidaknetralan yang dilakukan empat kepala dinas dimaksud untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan perundangan.
"Pokoknya kami proses sesuai undang-undang. Kami akan periksa semua yang terkait. Tapi, manakala tidak sesuai undang-undang akan kami hentikan," ujarnya.
(T.D011/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011