Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan bahwa pembuatan regulasi yang terkait dengan perizinan berusaha dan beragam aktivitas di laut yang sedang digodok saat ini, harus intens dalam melibatkan masyarakat pesisir.

"Pelibatan masyarakat pesisir dalam proses penerbitan izin berusaha harus diberi porsi besar dengan standar kerja yang sangat ketat agar kepentingan masyarakat tidak dinomorduakan atau sekadar dijadikan sebagai pelengkap administrasi semata," kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, ujar Abdul Halim, sebelum pengesahan regulasi terkait perizinan usaha di kawasan perairan nasional, harus dipastikan beberapa hal pokok terlebih dahulu.

Menurut dia, hal pokok tersebut antara lain adalah jenis usaha yang akan dijalankan di laut tidak berdampak negatif terhadap eksploitasi dan pengrusakan ekosistem laut dan penghidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pembudidaya ikan skala kecil

Selain itu, lanjutnya, masyarakat pesisir diberi ruang di dalam rancangan aturan dimaksud untuk mengajukan izin usaha yang dikelola berbasis koperasi desa di berbagai daerah di Tanah Air.

Abdul Halim mencontohkan agar izin usaha masyarakat pesisir yang diberi ruang misalnya terkait untuk pengembangan desa wisata bahari.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah selesai merampungkan rancangan final mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha bangunan dan instalasi di laut nasional.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (25/2), menyampaikan bahwa KKP telah menyelesaikan penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bangunan dan Instalasi di Laut serta rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai mandat dan komitmen.

“Selanjutnya, kami menyerahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai koordinator,” ucap Tari, panggilan akrabnya.

Tari menyampaikan bahwa secara garis besar konsep Mekanisme Penyelenggaraan Perizinan Bangunan dan/atau Instalasi di Laut terdiri atas Prapendaftaran, Pendaftaran, Penilaian dan Penerbitan.

Pada pelaksanaannya, ujar dia, proses penyelenggaraan penerbitan perizinan bangunan dan/atau instalasi di laut akan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, KKP juga menyatakan bahwa perguruan tinggi juga wajib memiliki izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bila melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir hingga ruang laut di Tanah Air.

"KKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi KPRL dengan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 6 Januari 2021 yang dihadiri Dekan Anggota Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FP2TPKI) dan civitas akademika lainnya di seluruh Indonesia.

Hendra menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki perizinan KKPRL.

Baca juga: KKP rampungkan rancangan mekanisme izin berusaha dan instalasi di laut
Baca juga: Menteri Trenggono ajak pemda jaga pemanfaatan ruang laut
Baca juga: Menteri: Perpres Rencana Zonasi momentum percepatan investasi kelautan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022