Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah Malaysia menaikkan "levy" (pajak pekerja asing) sebesar 50 ringgit per masing-masing sektor pekerjaan terhitung 1 September 2011, asalkan tidak dibebankan kepada TKI.

"Bukan jadi masalah apabila majikan yang membayarkannya karena ini sesuai ketentuan dari pemerintah Malaysia sendiri bahwa levy menjadi tangung jawab majikan," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja di ruang kerjanya, Jumat.

Menanggapi rencana kenaikan tersebut, ia mengharapkan pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap majikan yang tidak membayarkan levy pekerjanya. Sebab, pada kenyataannya banyak pekerja yang membayarkan levy-nya sendiri.

"Sangatlah disesalkan apabila pemerintah Malaysia tidak melakukan tindakan apa pun terhadap majikan yang tidak membayarkan levy pekerjanya," ungkap dia.

Apalagi, lanjut dia, yang terjadi adalah pekerja sendiri yang harus membayar pajak tersebut. "Ini pengumuman yang sangat mendadak dan sangat disesalkan bila nantinya pekerja yang harus menanggungnya," kata Suryana.

Dengan kenaikan tersebut, maka nantinya levy untuk pekerja laksana rumah tangga (PLRT) menjadi 410 ringgit, sektor perkebunan 590 ringgit, sektor produksi dan konstruksi menjadi 1.250 ringgit serta untuk sektor jasa mencapai 1.850 ringgit per tahunnya.

Suryana mengatakan, bagi pemerintah Malaysia kenaikan itu bukanlah sesuatu yang besar, tapi bagi TKI, jumlah 50 ringgit itu cukuplah berarti.

Dalam kaitan ini, harusnya perlu pula disadari bahwa para pekerja asing khususnya tenaga kerja Indonesia (TKI) telah banyak berjasa dalam membantu pembangunan ekonomi Malaysia.

Menurut dia, Kalau diperhitungkan kenaikan 50 ringgit itu dan dikalikan jumlah pekerja asing (sekitar 1,8 juta) maka terdapat penambahan pendapatan bagi pemerintah Malaysia sangat besar mencapai 90 juta ringgit.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, bisa saja berasal dari para TKI yang terpaksa membayar pajak tersebut sendiri karena tidak dibayarkan majikannya.

Berkaitan dengan itu, KBRI akan melakukan pengamatan kebijakan pembayaran levy oleh majikan atau sebaliknya TKI yang membayarkannya.

"Bila TKI yang membayarkannya, maka KBRI akan mengusulkan kenaikan gaji minumum TKI di setiap sektor guna menutupi pengeluaran TKI untuk membayarkan kewajiban yang seharusnya oleh majikan itu," tegasnya.

(T.N004/M026)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011