Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/3) memeriksa lima saksi untuk mendalami mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dalam pemenangan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Kelimanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pelaksanaan beberapa paket proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga dalam pemenangannya tersebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat daerah tertentu di Pemkab Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil wakil ketua DPRD terkait kasus proyek di Tulungagung
Adapun lima saksi tersebut, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan Sony Sandra dari pihak swasta.
KPK memeriksa ketiganya di Gedung Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur.
Dua saksi lainnya, yaitu pensiunan PNS/mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan pensiunan PNS/mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sukarji. Keduanya diperiksa di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung.
Baca juga: KPK panggil mantan sekda terkait kasus proyek di Tulungagung
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.
Baca juga: KPK kembangkan penyidikan kasus suap proyek di Tulungagung
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022