Tidak benar ada antrian surat ijin pemeriksaan kepala daerah, karena 164 permohonan sudah dikeluarkan ijinnya

Jakarta , (ANTARA News) - Deputi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Bistok Simbolon, membantah ada antrian permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang terlibat korupsi di meja Presiden Susilo B Yudhoyono.

"Tidak benar ada antrian surat ijin pemeriksaan kepala daerah, karena 164 permohonan sudah dikeluarkan ijinnya," katanya di Jakarta , Jumat, menanggapi pemberitaan media seolah ada permohonan izin pemeriksaan sejumlah kepala daerah yang belum ditanggapi oleh Presiden.

Menurut Bistok, Sekretariat Kabinet bertugas memproses permohonan dari Kejaksaan Agung atau Kepolisian RI untuk pemeriksaan pejabat negara yang diajukan kepada Presiden.

Oleh karena itu, pihaknya berani memastikan bahwa semua permohonan izin pemeriksaan gubernur, bupati, walikota sudah disetujui Presiden.

"Sekarang tidak ada yang tertinggal di meja Presiden. Sejak bulan Oktober 2004 sampai saat ini sudah dikeluarkan izin pemeriksaan sebanyak 164 kasus," tegasnya.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini hanya ada dua permohonan yang sedang dalam proses, yakni izin yang diajukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk memeriksa dua anggota DPR yang merupakan mantan kepala daerah yang diduga terlibat korupsi.

"Itu pun permohonannya baru masuk beberapa hari ini," katanya.

Bistok enggan menyebut nama anggota DPR tersebut karena demi menjaga etika.

Untuk itu, Bistok merasa heran bila ada pemberitaan yang menyatakan Presiden belum mengeluarkan izin pemeriksaan sembilan kepala daerah.

"Berkasnya dimana? Tidak ada di Sekretariat Kabinet, karena semua permohonan sudah kami proses dan presiden keluarkan izinnya," katanya.


Sembilan kepala daerah

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka kepala daerah dalam kasus korupsi.

Mereka terdiri atas dua gubernur dan tujuh bupati-walikota yaitu Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera`I, Bupati Batang Jawa Tengah Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, dan Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Masih ada lagi Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Ariffin, Wakil Bupati Purwakarta Dudung B Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.

"Mungkin masih di Kejaksaan, belum sampai ke kami. Kalau sudah kami terima, pasti kami respon dengan segera," katanya.

Bistok menjelaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan untuk mempercepat keputusan bagi setiap permohonan ijin pemeriksaan. Sejauh ini permohonan izin dari Kejagung ataupun Kapolri telah dikeluarkan ijinnya.

"Tidak peduli itu merupakan orang dekat Presiden, tentara, atau siapa pun," ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa SOP (Standar Operasional dan Prosedur) di Sekretariat Kabinet yang berlaku adalah penanganan permohonan ijin pemeriksaan pejabat negara ini tidak lebih dari dua minggu.

"Setelah itu langsung diserahkan ke meja Presiden. Dan Presiden langsung mengeluarkan permohonan ijin tersebut tidak lebih dari dua hari, kecuali jika Presiden bertugas di luar negeri," katanya. (J008)

Copyright © ANTARA 2011