Wakil Ketua II DPRD Biak, Jan Dantje Kbarek, di Biak, Jumat, mengakui, penertiban miras dilakukan Satpol PP sesuai instruksi Bupati Biak, Yusuf Melianus Maryen, tentang pembatasan jam operasi penjualan minuman keras mulai pukul 19.00 hingga pukul 21.00 WIT selama puasa dan hari raya Idul Fitri.
"DPRD Biak sangat memahami kebijakan dilakukan pemkab Biak terkait penertiban minuman keras beralkohol dalam upaya pengawasan," ujar Waket II DPRD Jan Dantje Kbarek.
Ia mengharapkan, hasil razia miras yang kadaluarsa dan tidak berlabel harus melibatkan penyidik PNS sehingga tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap penyitaan miras ilegal, lanjut Kbarek, harus sesuai prosedur serta melibatkan aparat penegak hukum terkait supaya tidak mendapat komplain penjual maupun pengusaha pemasok di daerah ini.
"Saya harap penjual miras perlu mendapat pembinaan sehingga penertiban ini tidak meresahkan pengusaha," ujarnya.
Menyinggung perda minuman keras, menurut Kbarek, pasca pembatalan Perda No 17 tahun 2005 oleh Kemendagri hingga saat ini Pemkab telah menyelesaikan revisi perda bersangkutan tetapi masih dalam konsultasi ke pusat.
"Selama ini dasar pengendalian miras menggunakan peraturan bupati sebagai regulasi, ya ini sangat bagus untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah," ujarnya.
DPRD Biak sangat berharap setiap penertiban minuman keras dikoordinasikan dengan instansi terkait supaya tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.
Rapat dengar pendapat antara DPRD,Dispenda, Satpol PP,Disprindag dan staf ahli berlangsung sekitar 2 jam dipimpin Wakil Ketua 2 Jan Dantje Kbarek. (M039)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011