Kericuhan itu berawal saat terdakwa Idris dibawa keluar ruang sidang menuju sel tahanan PN Palu.
Saat itulah, puluhan keluarga korban yang sedang berada di pintu keluar ruang sidang, mencoba memukul terdakwa.
Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Palu dan kepolisian yang melakukan pengawalan terhadap terdakwa mencoba mengamankan situasi.
Namun sial, petugas itu malah menjadi sasaran amuk massa.
Ismail yang diketahui sebagai anggota Kepolisian Sektor Palu Timur menjadi sasaran pemukulan massa.
Tidak ingin dibabak belur, Ismail mencoba mengamankan diri dengan berlari keluar kantor pengadilan.
Namun puluhan keluarga korban yang melihat tindakan Ismail pun tidak tinggal diam.
Mereka tetap mengejar dan kembali mengeroyok Ismail hingga ke halaman parkir kantor pengadilan tersebut.
Bentrokan dengan polisi pun tak terhindarkan.
"Tolong jangan dipukul, ini anggota," kata Arifin, seorang pegawai pengadilan setempat saat mencoba mengamankan anggota polisi tersebut.
Atas insiden pemukulan itu, sejumlah kerabat korban yang diduga melakukan aksi pemukulan terhadap Ismail segera diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Palu untuk dimintai keterangan.
Sementara dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elfian, terdakwa Briptu Muhammad Idris alias Idris mengaku, dalam kasus penembakan itu, ia hanya membela diri.
Menurut Idris, insiden penembakan itu bermula saat ia bersama istrinya dan dua orang lainnya tengah duduk di teras kosnya di Jalan Teluk Tolo.
Saat duduk dan bercerita tiba-tiba sebuah anak panah langsung melesat ke arahnya.
Dengan dasar itulah, terdakwa kemudian mencari orang yang melepaskan anak panah itu, namun pelakunya berhasil melarikan diri.
Khawatir jiwanya terancam, terdakwa berniat mau melaporkan kejadian itu ke Mapolres Palu untuk ditindaklanjuti.
Namun selang beberapa saat kemudian, sebuah sepeda motor Jupiter yang dikendarai dua orang parkir tiba-tiba di depan kamar samping kos terdakwa.
Satu orang pengendara itu selanjutnya menuju ke arahnya sembari membawa sebilah parang dan beberapa saat kemudian mengayunkan parang tersebut ke arah terdakwa.
Melihat hal itu, terdakwa segera mengambil pistol di pinggangnya dan melepaskan satu kali tembakan peringatan.
Bukannya mundur malah korban semakin maju, hingga akhirnya terdakwa berupaya mundur dari posisi semula.
Pada saat mundur, salah satu kaki terdakwa terpeleset dan tiba-tiba terdengar bunyi tembakan kedua.
Usai tembakan kedua itulah, korban langsung melarikan diri bersama temannya.
Melihat keduanya melarikan diri, selanjutnya terdakwa berupaya untuk mengejar, namun korban tiba-tiba ambruk dan tewas.
Sidang penembakan pada Kamis siang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Idris itu, rencananya akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. (ANT-106/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011