Mamuju (ANTARA News) - Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat M Arsyad Hafid mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil pada lingkup pemerintah provinsi untuk tidak menambah libur atau cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah telah menetapkan masa libur Lebaran 1432 Hijriyah tahun 2011 berdasarkan keputusan tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni mulai 27 Agustus hingga 4 September 2011," katanya di Mamuju, Kamis.
Menurut Sekprov, selaku abdi negara yang baik, sepantasnya aparatur pemerintah tidak mangkir dari masa libur yang sudah ditetapkan pemerintah.
Ia mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil yang tidak masuk kantor pascaliburan dan cuti bersama.
"Setelah liburan hari raya Idul Fitri 2011, diharapkan tidak ada PNS yang mangkir kerja. Kalau ada yang coba memperlambat atau menambah masa libur, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Arsyad mengemukakan, Pemprov Sulbar telah mengeluarkan surat edaran tentang masa libur bersama pada Idul Fitri 2011, sehingga diharapkan tidak ada satu pun PNS yang melanggar dengan menambah masa libur lebaran.
"Bagi PNS yang libur melebihi ketentuan berlaku akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Peraturan Disiplin PNS," katanya.
Ia mengatakan, seluruh PNS di lingkup Pemprov Sulbar dari berbagai tingkatan dan golongan diminta memanfaatkan libur Lebaran ini sebaik mungkin dengan beristirahat dan bersilaturahim sehingga setelah kembali dapat memaksimalkan kerjanya.
Ia mengemukakan, masa cuti bersama Idul Fitri 2011 cukup panjang sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk menambah masa libur Lebaran.
"Masa liburan ini cukup untuk digunakan PNS mudik Lebaran. Karena itu, kita meminta para pegawai masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan," katanya. (ACO/E005/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011