Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI Siswono Yudohusodo digugat oleh dosen Universitas Pancasila Suhairi dan Irfan Polem di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

Pasalnya, Siswono yang Ketua Yayasan Universitas Pancasila bersama rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno memecat Suhairi dan Irfan Polem secara tidak hormat sebagai dosen di kampus tersebut.

"Saya dan Irfan mengajukan gugatan terhadap Siswono karena telah bertindak semena-mena dengan memecat kami tanpa alasan yang jelas," kata Suhairi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.

Suhairi yang juga Ketua Serikat Pekerja Universitas Pancasila menambahkan, alasan pemecatan dirinya adalah karena memimpin dan menggerakkan aksi demo yang menuntut perbaikan gaji dosen yang dinilai terlalu rendah atau dibawah Upah Minimum Regional (UMP).

"Padahal yang kita tuntut adalah perbaikan nasib dosen dimana gaji dosen di Universitas Pancasila. Rektor Universitas Pancasila gajinya naik dari Rp5 juta menjadi Rp20 juta," ujar Suhairi.

Irfan Polem, menambahkan, selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, ia juga melaporkan tindakan Siswono kepada Polda Metro Jaya karena telah melanggar hak-hak serikat pekerja dan juga tidak membayar gaji dosen.

"Bulan April lalu sudah kita laporkan ke Kriminal Khusus karena menghalangi terbentuknya dan kegiatan serikat pekerja dan juga dilaporkan ke Kriminal Umum karena penggelapan gaji karyawan. Hingga hari ini Polda Metro Jaya belum ada tindakannya," kata Irfan.

Adapun surat keputusan pemecatan Nomor 546/Kep.R/UP/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 dan 546/Kep.R/UP/III/2011 tertanggal 16 Maret 2011.

Suku Dinas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan telah mempertemukan pihak yayasan dan rektorat dengan Suhairi dan Irfan.

"Namun Siswono dan Edie Thoet tetap tak mau mengikuti aturan dan UU. Padalah sebagai anggota DPR RI dan mantan menteri, Siswono tahu UU dan aturannya," pungkas Irfan. (zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011